Deskripsi :
KEPALA DESA BANGUNSARI
SUWANDI
Moto Kerja
"Melayani dengan Transparansi dan Integritas untuk Kemajuan Bersama."
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Tempat Tinggal Riwayat Pendidikan
Jabatan Masa Periode |
: SUWANDI : Kendal, 12 Maret 1974 : Desa Bangunsari RT 04/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal : SD – 1987 : SMP – 1990 : SLTA – 1993 : Kepala Desa Bangunsari : 2022-2030 |
Tugas dan fungsi Kepala Desa secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024).
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Desa, Kepala Desa memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Berikut adalah rincian lengkap tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Menurut UU No. 3 Tahun 2024
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini semakin jelas arah dan ruang gerak Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa. Undang-undang terbaru ini tidak hanya memperkuat posisi kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa, namun juga menegaskan peran strategisnya dalam pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan masyarakat.
Kepala Desa sebagai Pemimpin Pemerintahan Desa
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum desa. Kepala desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara menyeluruh di tingkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Fungsi Kepala Desa
Secara lebih rinci, fungsi-fungsi utama Kepala Desa menurut ketentuan undang-undang terbaru meliputi:
Kepala desa menjalankan roda pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Kepala desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kepala desa memiliki peran penting dalam membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis. Hal ini juga mencakup pembinaan dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.
Kepala desa mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi desa. Ini dapat berupa pelatihan, bantuan usaha, kemitraan, dan dukungan akses terhadap layanan publik.
Kepala desa berfungsi sebagai wakil resmi desa baik dalam kegiatan hukum maupun hubungan antar lembaga.
WEWENANG KEPALA DESA
Kepala desa diberi kewenangan untuk:
MASA JABATAN KEPALA DESA
Salah satu poin penting dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan pasal terbaru:
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Hal ini memberikan ruang yang cukup bagi kepala desa untuk merancang dan melaksanakan program pembangunan jangka menengah yang berkelanjutan.
Penutup
Dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang-undang, Kepala Desa memegang peranan penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Maka dari itu, peran serta masyarakat dalam mendukung, mengawasi, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangatlah diperlukan.
Mari bersama membangun Desa Bumiayu yang transparan, adil, dan berkemajuan di bawah kepemimpinan kepala desa yang amanah sesuai ketentuan perundang-undangan.